Oleh Hananto Widodo
Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan, rekomendasi angket nanti berupa penilaian terhadap kinerja Risma terkait dengan perwali reklame. “Jika sampai ada bukti pelanggaran, kami bisa saja membuat rekomendasi ke Presiden agar Wali kota diberhentikan.” (Jawa Pos, 23/12/2010).
Sebelumnya DPRD kota Surabaya telah menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan terkait dengan kebijakan Wali kota Tri Rismaharini yang telah menerbitkan Perwali No. 56 dan 57 Tahun 2010 tentang kenaikan pajak reklame.
DPRD Surabaya meminta agar Perwali reklame tersebut dicabut karena dianggap bertentangan dengan Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebenarnya kalau kita lihat pada kewenangan DPRD dalam hak interpelasi, DPRD tidak punya kewenangan untuk membatalkan Perwali. Dalam penggunaan hak interpelasi DPRD hanya meminta keterangan terkait dengan kebijakan Wali kota menerbitkan Perwali tentang kenaikan pajak bagi pengusaha reklame.
Kewenangan untuk membatalkan Perwali jika Perwali tersebut dianggap bertentangan dengan UU ada di tangan Mahkamah Agung (MA). Karena kewenangan secara konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan UU ada di tangan MA (vide Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945).
Lalu mengapa beberapa fraksi di DPRD begitu ngotot untuk “memaksa” Wali kota untuk mencabut Perwali reklame tersebut ? Padahal kalau kita lihat dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dinyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kebijakan Wali kota yang menerbitkan Perwali untuk menaikkan pajak reklame bukan merupakan kebijakan yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adanya upaya dari DPRD untuk memaksa Wali kota untuk mencabut Perwali reklame adalah sebagai upaya dari fraksi-fraksi tertentu di DPRD untuk meng-impeach Wali kota.
Fungsi Pengawasan DPRD yang dapat digunakan sebagai “alat” untuk memberhentikan Wali kota bukan hak interpelasi tetapi hak angket, karena hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 77 ayat (3) UU MD3).
Pertanyaannya adalah kenapa DPRD harus menggunakan hak interpelasi terlebih dulu terhadap Perwali reklame ? Marilah kita tengok Pasal 43 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal itu ditegaskan bahwa pelaksanaan hak angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Oleh karena itu jika sampai DPRD menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan terhadap kebijakan Wali kota , maka jangan salahkan publik jika publik curiga bahwa penggunaan hak interpelasi hanya sebagai langkah awal bagi DPRD untuk kemudian menggunakan hak angket demi memaksakan keinginannya untuk memberhentikan Wali kota.
Pada era reformasi ini DPRD kota Surabaya hanya satu kali memberhentikan seorang Wali kota, yakni Soenarto Sumoprawiro karena tidak mampu untuk menjalankan tugasnya sebagai Wali kota disebabkan dia sedang dirawat di rumah sakit Australia.
Kalau kita kaji secara lebih teliti, DPRD tidak bisa begitu saja menggulirkan hak angket ketika penggunaan hak interpelasi tidak membawa akibat hukum berupa pencabutan Perwali reklame. Artinya tidak setiap penggunaan hak interpelasi dapat berlanjut menjadi hak angket.
Dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya”.
Di samping itu ketika DPRD menggunakan hak angketnya, DPRD tidak bisa langsung mengusulkan pemberhentian Wali kota kepada Presiden. Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum DPRD mengusulkan pemberhentian Wali kota kepada Presiden. Jika DPRD menemukan bukti kesalahan Wali kota secara pidana, maka DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Jika Wali kota dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap baru DPRD mengusulkan pemberhentian Wali kota kepada Presiden (vide Pasal 32 ayat (2) sampai ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004).
Dengan demikian, hak angket DPRD terhadap Perwali reklame tidak dapat memaksa Wali kota untuk lengser dari jabatannya. Dari sini akan dapat kita nilai ketegaran dan keteguhan mental dari Wali kota, apakah tetap bersikukuh dengan kebijakan yang dia anggap benar atau menuruti kehendak DPRD dengan alasan agar tidak mendapat gangguan yang terus menerus dari DPRD.
*Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya
Sumber: Metropolis Jawa Pos, 27 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar