Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2011

Bola Liar Kasus Century

  • Oleh Hananto Widodo
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai menunjukkan diri sebagai oposisi. Bersama-sama dengan Hanura dan Gerindra mereka telah menggagas hak angket untuk kasus Bank Century. Rencana penggunaan hak angket Bank Century ini tentu mendapat tentangan dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah, terutama Demokrat. Sementara itu, Fraksi Golkar masih menunggu hasil audit dari BPK.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Hak angket sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket Sebagai Pembelajaran Politik

Oleh Hananto Widodo
Ancaman paling menakutkan bagi rezim yang berkuasa adalah ketika setiap kebijakan yang dijalankan selalu diteror lawan-lawan politiknya. Mengapa demikian? Sebab, kalau kebijakan yang sedang dijalankan itu terbukti melanggar hukum atau merugikan rakyat, kedudukannya akan terancam.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini DPR akan menggunakan salah satu fungsi pengawasannya, yakni hak angket berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Menurut pendukung hak angket di DPR, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM telah mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.
Sebenarnya, pada masa pemerintahan SBY ini, DPR sering menggunakan fungsi pengawasannya untuk menembak setiap kebijakan SBY yang dianggap merugikan rakyat.

Bola Liar Interpelasi

Ternyata langkah pemerintah mendukung resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No 1747 tentang sanksi nuklir Iran menuai reaksi politik dari berbagai kalangan, terutama kalangan DPR. Sebagian anggota DPR bereaksi terhadap kebijakan pemerintah tersebut dengan cara mengusung usul hak interpelasi. Sampai sekarang, dukungan terhadap pengajuan hak interpelasi ini telah mencapai  270 orang.
Untuk lebih memahami pengertian hak interpelasi, maka kita harus membandingkan dengan pengertian hak angket. Dalam pasal 27 jo Penjelasan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Negara Hukum atau Negara UU?

  • Oleh Hananto Widodo
Pembentukan UU Rahasia Negara dan UU Perfilman mengundang kontroversi karena sarat dengan faktor kepentingan dan ideologi.

Salah satu fenomena yang terjadi pasca-Orde Baru adalah semakin produktifnya kegiatan legislasi. Hal ini ditandai dengan banyaknya Undang-Undang yang lahir. Kalau kita hitung mungkin mulai tahun 1999 sampai dengan sekarang baik DPR maupun eksekutif sudah melahirkan ribuan UU.
Memang salah satu ciri dari negara hukum (rechtstaat)  adalah asas legalitas.