Rabu, 24 Agustus 2011

Bola Liar Kasus Century

  • Oleh Hananto Widodo
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai menunjukkan diri sebagai oposisi. Bersama-sama dengan Hanura dan Gerindra mereka telah menggagas hak angket untuk kasus Bank Century. Rencana penggunaan hak angket Bank Century ini tentu mendapat tentangan dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah, terutama Demokrat. Sementara itu, Fraksi Golkar masih menunggu hasil audit dari BPK.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Hak angket sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Guncangan Setelah Putusan MA

  • Oleh Hananto Widodo
JIKA ada sepuluh pengacara atau ahli hukum berkumpul, maka terdapat lebih dari sepuluh pendapat. Adagium ini kita kira tepat jika kita gunakan untuk menanggapi polemik terhadap putusan Mahkamh Agung (MA) yang berakibat pada perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Memang hingga sekarang polemik tentang putusan MA terus terjadi.

Ada yang mengatakan kalau putusan MA itu tidak boleh berlaku surut. Ada juga yang mengatakan kalau MA telah melampaui wewenang. Karena kewenangan memutus hasil perselisihan pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA.

Hak Angket Sebagai Pembelajaran Politik

Oleh Hananto Widodo
Ancaman paling menakutkan bagi rezim yang berkuasa adalah ketika setiap kebijakan yang dijalankan selalu diteror lawan-lawan politiknya. Mengapa demikian? Sebab, kalau kebijakan yang sedang dijalankan itu terbukti melanggar hukum atau merugikan rakyat, kedudukannya akan terancam.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini DPR akan menggunakan salah satu fungsi pengawasannya, yakni hak angket berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Menurut pendukung hak angket di DPR, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM telah mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.
Sebenarnya, pada masa pemerintahan SBY ini, DPR sering menggunakan fungsi pengawasannya untuk menembak setiap kebijakan SBY yang dianggap merugikan rakyat.

Bola Salju Korupsi

  • Oleh Hananto Widodo
KETAKUTAN orang kaya adalah ketika dia jatuh miskin. Ketakutan penguasa adalah ketika dia harus kehilangan jabatan. Ketakutan koruptor adalah ketika dia harus masuk penjara. Oleh karena itu janganlah heran ketika Tim Sukses Capres-Wapres 2004 serta anggota DPR yang diduga mendapat aliran dana dari Departemen Perikanan dan Kelautan tidak mau mengakui perbuatannya.
Korupsi di DKP sekarang tidak lagi merupakan fenomena gunung es, tetapi sudah mulai mencair ke bawah. Siapa yang terlibat mulai terbuka. Pertama mengakui menerima dana dari DKP adalah Amien Rais. Dia siap dipenjara. Amien minta agar semua penerima dana DKP mengakui perbuatannya. Amien juga melemparkan tuduhan. Salah satu pihak yang merasa tertuduh adalah Presiden SBY, sehingga SBY akhirnya mengklarifikasi pernyataan Amien
Klarifikasi SBY mendapat tanggapan dari berbagai pihak.Polemik terhadap klarifikasi SBY justru membuat lupa pada substansi korupsi DKP. Orang kesulitan mencari dasar hukum guna menjerat para politisi yang telah menerima dana DKP tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menolak memroses orang- yang diduga menerima dana DKP, karena itu merupakan wewenang KPU.

Kejanggalan Putusan MK

Oleh Hananto Widodo
Setiap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam kasus apa pun pasti akan terjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Mengapa? Karena putusan MK ini akan menjadi penentu terhadap nasib banyak orang. Begitu juga putusan MK tentang sengketa pilkada Surabaya yang isinya antara lain memerintahkan coblos ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya.
Beberapa pihak melihat bahwa putusan MK ini sudah kebablasan. Dalam putusan MK juga ada kejanggalan, yakni meminta penghitungan ulang seluruh kotak suara se-Surabaya, kecuali yang diadakan coblos ulang.
Sebenarnya putusan MK yang kontroversial sudah banyak terjadi. Mulai memutus di luar yang dimohonkan (ultra petita) dan memutus suatu perkara dengan dasar hukum yang diragukan.

RUU Pilpres Dan Korupsi Politik

Oleh Hananto Widodo

Dibandingkan dengan RUU politik yang lain, pembicaraan mengenai RUU Kepresidenan lebih menarik untuk diamati. Sebenarnya pembicaraan mengenai RUU politik lainnya, seperti RUU Pemilu, masih berada pada hulu, sementara hilirnya ada pada RUU Kepresidenan.

Mengapa masalah dalam RUU Kepresidenan lebih krusial dibandingkan dengan RUU politik yang lain? Pertama, secara konvensional, mulai masa orla sampai orba, telah terjadi sakralisasi jabatan presiden. Kebiasaan yang sudah tertanam dalam pola pikir masyarakat Indonesia, terutama para elite politik, terus berlanjut hingga sekarang.