Rabu, 24 Agustus 2011

Urgensikah Capres Sarjana?

  • Oleh Hananto Widodo
MEMANG isu pendidikan sangat sensitif, apalagi jika isu itu berkaitan dengan politik, misalnya syarat calon presiden (capres). Sebagaimana kita perhatikan akhir-akhir ini, sejumlah elite politik sibuk lagi dengan polemik tentang syarat minimal pendidikan capres, yakni minimal harus sarjana atau strata satu (S1).
Menurut Amien Rais, standar sarjana untuk capres-cawapres relevan dan rasional. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan seorang pemimpin akan berimpilikasi kepada aspek kewibawaan pemimpin tersebut. Standar kesarjanaan itu, setidaknya bisa membuat seorang pemimpin berpola pikir rasional dan mampu mengambil kebijakan yang sistematis.
Senada dengan Amien Rais, Eep Saefulloh menyatakan bahwa kita sebaiknya membandingkan dengan standar pendidikan pemimpin nasional di sejumlah negara lain. Bahkan Eep mengatakan, orang yang ingin maju sebagai capres pada 2009 -seperti Megawati-bisa sekolah lagi (Jawa Pos, 19/03/07).

Bola Liar Interpelasi

Ternyata langkah pemerintah mendukung resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No 1747 tentang sanksi nuklir Iran menuai reaksi politik dari berbagai kalangan, terutama kalangan DPR. Sebagian anggota DPR bereaksi terhadap kebijakan pemerintah tersebut dengan cara mengusung usul hak interpelasi. Sampai sekarang, dukungan terhadap pengajuan hak interpelasi ini telah mencapai  270 orang.
Untuk lebih memahami pengertian hak interpelasi, maka kita harus membandingkan dengan pengertian hak angket. Dalam pasal 27 jo Penjelasan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Negara Hukum atau Negara UU?

  • Oleh Hananto Widodo
Pembentukan UU Rahasia Negara dan UU Perfilman mengundang kontroversi karena sarat dengan faktor kepentingan dan ideologi.

Salah satu fenomena yang terjadi pasca-Orde Baru adalah semakin produktifnya kegiatan legislasi. Hal ini ditandai dengan banyaknya Undang-Undang yang lahir. Kalau kita hitung mungkin mulai tahun 1999 sampai dengan sekarang baik DPR maupun eksekutif sudah melahirkan ribuan UU.
Memang salah satu ciri dari negara hukum (rechtstaat)  adalah asas legalitas.

Memahami “Ultra Petita” MK


Oleh Hananto Widodo

Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya

Dua Lembaga yang dianggap superior pasca Orde Baru adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kedudukannya yang superior tersebut tentu membuat pihak-pihak yang terganggu kepentingannya terhadap eksistensi kedua Lembaga itu akan berusaha untuk melemahkan kewenangannya.
Wujud nyata dari upaya melemahkan MK dan KPK adalah dengan telah ditetapkannya revisi UU terhadap UU No. 24 Tahun 2003. Isu yang paling mengundang polemik publik ada berkaitan dengan larangan MK untuk memutus suatu perkara di luar yang dimohonkan oleh Pemohon (ultra petita).

Antara Hak Angket Dan Impeachment


Oleh Hananto Widodo
            Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan, rekomendasi angket nanti berupa penilaian terhadap kinerja Risma terkait dengan perwali reklame. “Jika sampai ada bukti pelanggaran, kami bisa saja membuat rekomendasi ke Presiden agar Wali kota diberhentikan.” (Jawa Pos, 23/12/2010).
            Sebelumnya DPRD kota Surabaya telah menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan terkait dengan kebijakan Wali kota Tri Rismaharini yang telah menerbitkan Perwali No. 56 dan 57 Tahun 2010 tentang kenaikan pajak reklame.

jalan terjal KPK


Jalan Terjal KPK
Oleh Hananto Widodo

            Entah sudah berapa kali hampir terjadi “pembunuhan” terhadap KPK. Mulai kriminalisasi pimpinan KPK Bibit-Chandra. Lalu “pemangkasan” kewenangan KPK melalui RUU yang sekarang sedang dibahas di DPR. Dan sekarang yang terakhir berkaitan dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie bahwa KPK lebih baik dibubarkan karena menurut Marzuki Alie, KPK disinyalir telah mendapat suap dari Nazarudin berdasarkan pengakuan dari Nazarudin yang belum tentu benar.
            Kalau kita mau melihat pernyataan Marzuki Alie, maka kita tidak bisa melihat pernyataan itu dari satu aspek saja. Artinya kita tidak bisa melihat pernyataan Marzuki Alie itu sebagai pernyataan pribadi dia. Kemungkinan ada rencana besar untuk “membonsai” bahkan “membunuh” KPK.