- Oleh Hananto Widodo
Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Hak angket sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.