Rabu, 24 Agustus 2011

Memahami “Ultra Petita” MK


Oleh Hananto Widodo

Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya

Dua Lembaga yang dianggap superior pasca Orde Baru adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kedudukannya yang superior tersebut tentu membuat pihak-pihak yang terganggu kepentingannya terhadap eksistensi kedua Lembaga itu akan berusaha untuk melemahkan kewenangannya.
Wujud nyata dari upaya melemahkan MK dan KPK adalah dengan telah ditetapkannya revisi UU terhadap UU No. 24 Tahun 2003. Isu yang paling mengundang polemik publik ada berkaitan dengan larangan MK untuk memutus suatu perkara di luar yang dimohonkan oleh Pemohon (ultra petita).

Pada awalnya putusan MK yang bersifat ultra petita mendapat kritik dari berbagai pihak termasuk oleh Ketua MK Mahfud MD sebelum Mahfud menjabat sebagai hakim konstitusi. Bahkan Mahfud MD pada waktu terpilih menjadi Ketua MK berjanji untuk tidak mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita.
Namun, seiring berjalannya waktu MK di bawah kepemimpinan Mahfud telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita. Putusan yang paling mencolok adalah berkaitan dengan putusan tentang tidak berlakunya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Pada waktu itu Pemohon hanya memohon agar beberapa Pasal yang mengandung semangat liberalisasi terhadap pendidikan dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi MK memutuskan untuk membatalkan seluruh isi dari UU BHP. Hal ini tidak berbeda dengan putusan MK di bawah kepemimpinan Jimly Asshidiqie ketika memutus permohonan pengujian UU Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi.
 Pertanyaannya sekarang adalah bolehkah MK memutus secara ultra petita? Mengingat sampai sekarang persoalan ultra petita masih jadi perdebatan di kalangan ahli hukum.
Untuk menjawab pertanyaan ini tentu kita harus melihat penerapan putusan ultra petita secara kontekstual. Bagaimanapun berbicara tentang hukum tidak bisa dilepaskan dari ranah teks atau UU dan konteks. Dari aspek teks terdiri dari aturan hukum, asas hukum dan yurisprudensi atau putusan pengadilan.
Dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak ada larangan bagi hakim untuk memutus perkara secara ultra petita. Apakah dengan tidak adanya larangan dalam memutus perkara secara ultra petita berarti hakim dapat melakukannya? Inilah yang perlu ditekankan bahwa ada perbedaan mendasar secara asas hukum dalam hukum pidana dan hukum tata negara atau hukum administrasi.
Dalam hukum pidana yang menjadikan asas legalitas sebagai asas utamanya mengandung arti bahwa tidak dilarang berarti boleh. Sementara itu, dalam hukum tata negara tidak ada larangan dalam UU belum tentu berarti boleh.
Perbedaan asas antara hukum pidana dan hukum tata negara disebabkan karena norma yang diatur dalam hukum pidana dan norma yang diatur dalam hukum tata negara berbeda. Hukum pidana mengatur norma kelakuan seseorang, seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya. Sementara itu hukum tata negara mengatur norma kewenangan. Jika norma kewenangan itu dimaknai tidak dilarang berarti boleh, maka penggunaan kewenangan ini akan bisa menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari Pejabat.
Dengan demikian apakah  hakim boleh atau tidak memutus perkara secara ultra petita akan tergantung pada konteksnya. Jika putusan ultra petita itu bisa memberikan manfaat pada masyarakat umum, maka ultra petita tentu dibolehkan. Namun, jika putusan ultra petita itu justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat umum tentu, ultra petita tidak diperbolehkan.
Di samping itu jika hakim memutuskan perkara secara ultra petita, maka harus didasarkan pada logika dan fakta yang benar. Sebagaimana kita ketahui kewenangan MK adalah 1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. 2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3) memutus pembubaran partai politik. 4) memutus perselisihan tentang hasil pemilu (vide: Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945).
Putusan MK secara ultra petita dimungkinkan ketika dalam konteks pengujian UU terhadap UUD. Artinya meski ada beberapa pasal yang tidak dimohonkan untuk dibatalkan oleh Pemohon tetapi, jika pasal tersebut secara jelas bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945, maka hakim dapat menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD.
Lalu bagaimana dengan penerapan putusan ultra petita MK berkaitan dengan kewenangan yang lainnya? Selain pengujian UU terhadap UUD, kewenangan MK yang sering digunakan adalah dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu. Sementara itu, MK belum pernah memutus pembubaran parpol. Penggunaan kewenangan dalam menangani sengketa antar lembaga negara juga jarang digunakan.
Putusan ultra petita MK dalam konteks pengujian UU dan dalam konteks perselisihan hasil pemilu tentu berbeda. Dalam konteks perselisihan hasil pemilu hakim tidak sekedar berpijak pada aturan tapi juga harus berpijak pada fakta.
Coba kita ingat putusan MK tentang Sengketa Pilwali Surabaya. Pada waktu itu Pemohon, yakni Arief Affandi-Adies Kadir, memohon agar diadakan pencoblosan ulang di beberapa kecamatan di Surabaya. MK tidak mengabulkan gugatan Pemohon, tetapi justru MK memerintahkan pencoblosan ulang di beberapa kecamatan yang tidak dimohonkan oleh Pemohon. Pertanyaannya tahu dari mana hakim bahwa telah terjadi kecurangan di beberapa kecamatan yang tidak dimohonkan oleh Pemohon? Apakah fakta-fakta di persidangan sudah cukup kuat menunjukkan tentang pelanggaran itu? Itu yang mungkin perlu dijelaskan secara tegas oleh hakim dalam putusannya sehingga publik tidak merasa di zalimi dengan putusan ultra petita itu. (Sinar Harapan, 6 Juli 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar